Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Sulingan berinisial BA (22) karena diduga memiliki sembilan paket sabu seberat 0,89 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan pelaku sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan.
"Barang bukti sabu yang disimpan pelaku di bawah lantai cucian di rumahnya," kata Anib di Tabalong, Rabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Tabalong AKP Abdullah disaksikan aparat kelurahan setempat menangkap tersangka pada Senin sore.
Anib mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini kembali menjalani proses hukum terkait sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sembilan paket sabu, petugas juga menyita alat hisap sabu berupa botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca.
Baca juga: Buang sabu, Warga Kelua diciduk Polres Tabalong
Baca juga: Polres Tabalong hancurkan 177,22 gram sabu
Baca juga: Residivis asal Kelua Tabalong miliki 8,6 gram sabu dibekuk