Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua AR (37) saat membuang satu paket sabu seberat 0,13 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka AR ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Pasar Panas diduga usai bertransaksi narkoba.
Baca juga: Polres Tabalong hancurkan 177,22 gram sabu
"Sebelumnya kita mendapat informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Pasar Panas," kata Anib di Tabalong, Rabu.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah menindaklanjuti pengaduan warga dan menyelidiki petugas yang melihat seseorang memiliki ciri sesuai dengan yang diinformasikan saat berada di pinggir jalan Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua.
Baca juga: Residivis asal Kelua Tabalong miliki 8,6 gram sabu dibekuk
Petugas mendekati pelaku dan hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang sempat dibuang saat melihat kedatangan polisi.
Tersangka AR mengakui memiliki barang haram tersebut dan kini menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Simpan 5,8 gram sabu, warga Tanjung diciduk