Banjarbaru (ANTARA) - Warga Kelurahan Sijenjang di Provinsi Jambi Kurnia (33) mengaku mendapatkan kemudahan mengurus sertipikat lahan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kurnia mengurus dokumen sertipikat lahan tanah dan rumah dari warisan yang berdiri sejak 1977 ke kantor pertanahan setempat.
Baca juga: Menteri AHY ingatkan masyarakat aksi mafia tanah
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis, menyebutkan Menteri ATR/Kepala BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat kepada Kurnia.
Sejak awal menempati rumah tersebut, Kurnia menceritakan keluarga belum pernah mengajukan pembuatan sertipikat tanah.
"Dari 1977 langsung di sini. Dulu belum terpikirkan membuat sertipikat karena belum ada biaya," tutur Kurnia.
Kurnia juga belum mengetahui ada program pendaftaran tanah minim biaya yang berlaku sejak 2017.
Kurnia mempertimbangkan mengurus sertipikat lahan tanda dan rumah setelah mengetahui program PTSL).
Baca juga: Menteri AHY beri penghargaan empat daerah di Jambi
Pria berusia 33 tahun tersebut dibantu pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
"Pak RT kasih info (PTSL) gratis jadi saya mengajukan. Tanya sama Pak RT, terus tanya lagi sama Pak Lurah bagaimana prosesnya. Ternyata prosesnya mudah dan persyaratan juga mudah. Dan untuk biaya tidak ada sama sekali," ungkap Kurnia.
Ia menyimpulkan kurang lebih waktu yang terpakai untuk seluruh proses pendaftaran tanah adalah satu bulan. Waktu itu sudah termasuk proses Kurnia menyiapkan persyaratan administrasi, pengukuran tanahnya, hingga sertipikat miliknya rampung.
"Senang, sudah ada sertipikat. Lega, tidak punya beban," ujar Kurnia bersama ibunya dengan penuh haru.
Baca juga: Gebuk mafia tanah di Jambi, ATR selamatkan uang negara Rp1,19 triliun