Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pihaknya bersama Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah mengungkapkan kasus mafia tanah sehingga menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,19 triliun di Provinsi Jambi.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu, menyebutkan AHY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan mafia tanah di Markas Polda Jambi.
Baca juga: Menteri AHY: Persempit ruang bagi para pelaku kejahatan pertanahan
"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ungkap Menteri AHY.
Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini dengan modus kejahatan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan milik.
"Semua berkas perkara (pertanahan, red) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," lanjut AHY.
Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, berkolaborasi, dan satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media," ujarnya.
Baca juga: AHY luncurkan implementasi layanan sertipikat elektronik di Jambi
AHY menuturkan masyarakat sering kali takut dan merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan mafia tanah, namun Satgas Anti-Mafia Tanah memiliki kekuatan dan keberanian untuk coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat di Indonesia.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menyadari ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
"Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. Mafia tanah ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," kata Irjen Pol Rusdi Hartono.
Hadir pada ekspos pengungkapan tindak pidana pertanahan di Jambi, antara lain sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran.
Baca juga: Menteri AHY terima audiensi Duta Besar Kanada untuk Indonesia
Gebuk mafia tanah di Jambi, ATR selamatkan uang negara Rp1,19 triliun
Rabu, 26 Juni 2024 11:54 WIB
Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak