Rantau (ANTARA) - Bupati Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan usulan pembangunan dari Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) dan Candi Laras Utara (CLU) menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapin 2027.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, aspirasi pembangunan daerah dapat disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan maupun melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Baca juga: Desy isi reses dengan kegiatan keterampilan
“Seluruh usulan akan dihimpun dan dibahas bersama oleh organisasi perangkat daerah melalui forum perangkat daerah dan Musrenbang kabupaten, kemudian disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kapasitas anggaran daerah,” ujar Yamani di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Dalam rancangan awal RKPD 2027, ucap Yamani, Pemkab Tapin menetapkan sejumlah prioritas, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM lokal, serta pemenuhan konektivitas dan infrastruktur pelayanan publik.
"Pembangunan Tapin 2027 juga diarahkan pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Camat Candi Laras Selatan Zaul Rahman mengatakan, sebanyak 84 usulan pembangunan dari Kecamatan CLS dan CLU mengemuka dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Tapin 2027, dengan kebutuhan infrastruktur dasar masih mendominasi.
Zaul menjelaskan, dari Kecamatan Candi Laras Selatan terdapat 42 usulan yang berasal dari 12 desa, dengan rata-rata setiap desa mengajukan tiga hingga enam kegiatan prioritas.
“Usulan paling banyak berkaitan dengan perbaikan jalan dan siring sungai, selain sektor kesehatan dan pendidikan seperti rehabilitasi sekolah,” katanya.
Baca juga: Polisi pastikan temuan tengkorak di Tapin bukan manusia
Ia menambahkan, jumlah usulan yang sama juga disampaikan Kecamatan Candi Laras Utara. Dari 13 desa, masing-masing desa rata-rata mengajukan tiga kegiatan, bahkan terdapat satu desa yang mengusulkan hingga enam kegiatan pembangunan.
"Sebagian besar usulan berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Tapin," ungkap Zaul.
Pewarta: Muhammad Rastaferian PasyaEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026