Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor yang akrab dengan sapaan Paman Birin mengajukan perubahan bentuk PT Penjamin Kredit Daerah atau Jamkrida dan menambahkan penanaman modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut mengajukan usul perubahan bentuk hukum dan penambahan penyertaan modal kepada Jamkrida itu pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
Paman Birin menjelaskan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida tersebut menjadi PT Jamkrida Perseroda memenuhi amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Gubernur Kalsel dua periode itu berharap, Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas BUMD dalam menjalankan misi.
"Di antara misi BUMD Kalsel sebagai 'agent of development' (pelopor/penggerak pembangunan) melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Selain itu, untuk pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja, lanjut Paman Birin yang juga Ketua Partai Golkar Kalsel.
Mengenai Raperda penambahan penyertaan modal, Paman Birin juga berharap agar Jamkrida dapat mengoptimalisasikan pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pembangunan daerah di segala bidang.
Namun Paman Birin tidak menyebutkan nominal dalam pengantar Raperda terkait penambahan penyertaan modal Pemprov kepada Jamkrida tersebut.
Sementara pada kesempatan terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel H Suripno Sumas menambahkan, penyertaan modal Pemprov kepada Jamkrida tersebut total nilai Rp105 miliar lebih.
"Penyertaan modal itu dalam uang sebesar Rp98 miliar dan dari aset daerah senilai Rp7 miliar lebih," ujar anggota DPRD Kalsel itu.
Sedangkan penyertaan modal dalam bentuk uang realisasi secara bertahap yaitu pada Tahun Anggaran 2024 Rp48 miliar dan 2025 Rp50 miliar, demikian Suripno Sumas yang terpilih kembali untuk ketiga kali menjadi anggota DPRD provinsi setempat menjawab Antara Kalsel.
Pada saat bersamaan, Gubernur juga menjelaskan pengajuan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Selain itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalsel Tahun 2025 - 2045 atau untuk 20 tahun ke depan.