Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menurunkan tim suksesi wajib halal Oktober 2024 atau sertifikat halal yang harus dipegang tempat usaha maupun produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Kemenag Kota Banjarmasin Drs H Matnor di Banjarmasin, Senin, untuk suksesi pihaknya menurunkan tim dari penyuluh agama Islam melaksanakan pengawasan jaminan produksi halal ke sejumlah pelaku usaha terutama pada sektor kuliner.
Baca juga: Kemenag Kalsel: Ratusan JCH cadangan masuk penuhi kuota haji
"Pengawasan dilakukan dengan mendatangi tempat usaha maupun tempat produksi UMKM secara serentak, giat pada 4 April 2024," ujarnya.
Disampaikan dia, penyuluh agama Islam yang melaksanakan kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi, sosialisasi dan mengedukasi tentang wajib halal Oktober 2024.
Di mana sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, terakhir pada 18 Oktober 2024.
"Adapun para penyuluh agama Islam yang juga bertindak sebagai pendamping sertifikasi halal bertugas untuk melakukan pengawasan terkait sertifikat halal, produk, hingga penempatan logo pada produk yang dipasarkan," ujar Matnor.
Menurut dia, ini berkaitan agar seluruh produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus sudah bersertifikasi halal sesuai waktu ditetapkan tersebut.
Baca juga: 313 calon jamaah noncadangan Kalsel bisa lunasi Bipih hingga 5 April
Karenanya Matnor mengajak seluruh pelaku UMKM di Kota Banjarmasin untuk bersedia mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Kehadiran sertifikat halal pada produk yang dipasarkan akan berdampak positif bagi semua, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha sendiri.
Sementara itu, penyuluh agama Islam sekaligus pengawas jaminan produk halal (JPH) Kemenag Kota Banjarmasin Hj Yasmina Hikmah mengajak para pelaku usaha di Kota Banjarmasin khususnya produk makanan dan minuman bisa mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal secara gratis.
Menurut dia, mendaftar kepada satgas halal di Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel juga Kemenag kabupaten/kota atau penyuluh agama Islam di KUA sampai tanggal 18 oktober 2024.
"Kepada pelaku usaha di Kota Banjarmasin, khususnya produk makanan dan minuman agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024 secara gratis," demikian tegasnya.
Baca juga: Kemenag Kalsel: Pelunasan Bipih penuhi kuota 4.071 orang