Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria asal Balangan, IM (28) karena memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa izin yang dilengkapi amunisi peluru di Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita..
“Pelaku datang ke Hulu Sungai Tengah hendak berburu ke hutan, senjata ilegal tersebut sempat disimpan di rumah temannya sebelum pergi berburu,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Selasa.
Baca juga: Kapolres HST larang personel bawa senpi saat pengamanan TPS pemilu
Sebelum pengungkapan senjata api ilegal tersebut, Jimmy menjelaskan awalnya jajaran Polres HST mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bersembunyi di salah satu rumah milik warga desa setempat.
“Saat petugas menangkap pelaku curanmor, ditemukan senjata api rakitan di rumah tersebut. Lalu petugas memeriksa dan ternyata senjata tidak memiliki dokumen izin kepemilikan,” katanya.
Jimmy menuturkan petugas sempat memeriksa pemilik rumah yang menyebutkan senjata api rakitan dan amunisi itu milik tersangka MI.
Baca juga: Senjata api milik anggota Polres HST diperiksa, mengapa?
Dikatakan Jimmy, MI yang memiliki senjata itu sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun petugas dengan sigap menciduk tersangka MI dan pelaku curanmor.
MI mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut, kemudian petugas menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tersangka MI, petugas menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, 15 butir peluru amunisi kaliber berukuran 5,56 x 45 mm merek MU5-TJ, beserta tas punggung.
“Kita masih mendalami kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal ini, terkait dengan keterlibatan pihak lain,” ungkap Jimmy.
Baca juga: Akibat simpan 57 butir peluru tajam, warga HST terancam hukuman seumur hidup