Rantau (ANTARA) - Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus Rahim (49) yang memiliki senjata api rakitan jenis Revolver S & W beserta lima butir amunisi kaliber 3.8 mm.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan petugas menciduk tersangka saat Operasi Sikat Intan di Jalan Trans Kalimantan Kandangan-Batulicin, Desa Belawaian, Kecamatan Piani pada Jumat (22/9) malam.
Baca juga: warga Tapin ditangkap polisi miliki senjata api rakitan
"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata itu untuk jaga diri," ujar Sugeng di Rantau, Tapin, Selasa.
Sungeng mengungkapkan tersangka mengaku bahwa senjata beserta amunisi itu didapatkan dari seseorang dibeli dengan uang Rp200 ribu serta satu paket narkoba jenis sabu.
Namun demikian, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan dari tersangka asal Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini.
Sugeng mengatakan pihak kepolisian menyelidiki dan mengembangkan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tersebut.
Baca juga: Polres Tapin sukses amankan pesepeda nasional saat "Tour de Loksado"
"Pasti, terus kita kembangkan, dari mana tersangka mendapatkan senpi ini, dipergunakan untuk apa dan kemungkinan lain apakah terindikasi jaringan teroris atau kriminal lainnya," tutur Sugeng.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menduga tersangka Rahim terlibat dalam jaringan narkoba di Kalimantan Selatan.
"Menurut informasi dari beberapa masyarakat, tersangka R ini diduga merupakan salah satu dari jaringan pengedar narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Tengkorak manusia ditemukan di semak belukar wilayah Tapin