Banjarmasin (ANTARA) - Direktur PT Pengelolaan Air Limbah Domistik (PT PALD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Endang Waryono menjelaskan tentang penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau setiap rumah tangga mulai April 2024.
Di mana, lanjut dia, penerapan tarif ini akan dikenakan bagi seluruh rumah tangga yang berlangganan dengan air bersih di perusahaan daerah, yakni, PT Air Minum Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
"Karena tarifnya akan ditagih bersamaan masyarakat bayar rekening air bersih di PT Air Minum Bandarmasih," ujarnya.
Dikatakan dia, tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidak besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 per bulannya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya. Kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 perbulannya.
"Dan untuk kelas niaga dan lainnya sesuai ketentuannya jua," ucap Endang.
Selain rumah tangga yang sudah menjadi pelanggan lama dengan dipasangnya instansi penyedotan air limbah, bagi rumah tangga yang belum, diberikan pelayanan sedot tinja gratis.
"Untuk rumah tangga itu dapat layanan penyedotan tinja setiap dua tahun sekali, bahkan dapat tambahan layanan gratis lagi jika ada terjadi buntu atau pipa yang terlepas," ujarnya.
Sedangkan untuk bangunan industri atau niaga, ungkap Endang, diberi layanan gratis sedot tinja setiap satu tahun sekali.
Endang pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat atas Perwali ini, termasuk kemanfaatannya untuk melestarikan lingkungan.
Menurut dia, PT PALD juga akan terus meningkatkan infrastruktur perpipaan untuk sambungan ke rumah masyarakat, karena saat ini ada enam instalasi pengolahan air limbah yang dimiliki tersebar di beberapa kecamatan.
"Moga banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya mengelola air limbah ini demikian kebersihan dan kelestarian lingkungan," ujarnya.