"Terutama rumah makan, rumah mewah, industri dan perhotelan," ujar Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin kaji penyelamatan Perumda PALD
Menurut dia, sektor niaga ini diwajibkan berlangganan dengan Perumda PALD Banjarmasin, milik Pemkot Banjarmasin, hingga pengelolaan limbah, khususnya limbah cair bisa dengan baik atau tidak mencemari lingkungan.
"Penerapan kebijakan ini sudah ada dasarnya Perda Nomor 5 Tahun 2014," ujarnya.
Diungkapkan Endang, PALD Banjarmasin sendiri tengah melakukan simulasi perhitungan untuk menentukan skema tarif yang paling sesuai bagi sektor niaga ini.
Karenanya, Perumda PALD Banjarmasin perlu melibatkan legislatif untuk membentuk tim khusus, yang akan mengkaji dan menetapkan kebijakan ini secara resmi.
"Ada beberapa alternatif yang menjadi pertimbangan. Kami masih harus mengadakan rapat koordinasi lebih lanjut, karena keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak," ujarnya.
Baca juga: Pengembalian penarikan tarif limbah di Banjarmasin dilanjutkan 2025
Endang menggambarkan potensi yang bisa diraih atas penerapan tarif sektor niaga ini setiap bulan bisa mencapai Rp700 juta lebih.
Dari segi teknis, ada dua jenis tarif yang sedang dikaji dalam revisi terbaru, yaitu sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALDS) mencakup sistem seperti septi tangki individu atau sistem komunal.
Kemudian, lanjut Endang, sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALDDS) yang menggunakan jaringan perpipaan dan pengolahan terpusat.
"Diwajibkan tarif niaga ke atas ini diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan PALD Banjarmasin serta memastikan pengelolaan limbah yang lebih baik bagi masyarakat dan dunia usaha," demikian katanya.
Baca juga: Banjarmasin upayakan kerja sama dengan IKW Malaysia berlanjut