Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Perumda Pengolahan Air Limbah Domistik kota setempat menghentikan penarikan tarif air limbah rumah tangga secara umum.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono di Banjarmasin, Senin, penghentian penarikan tarif air limbah ini berdasarkan evaluasi Inspektorat Kota Banjarmasin.
Dipaparkan dia, evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 152 tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja di Kota Banjarmasin.
Perwali ini, kata dia, mulai diterapkan pada bulan April 2024 dengan menarik biaya kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan dengan Perumda Pengolahan Air Minum Bandarmasih.
"Penarikan tarif bersamaan saat pelanggan bayar rekening air minum atau dititipkan di rekening air minum," ucapnya.
Menurut Endang, penarikan tarif air limbah antara Rp1.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan paling tinggi Rp22.500 untuk kelas atas, sempat berjalan dua bulan, yakni, April dan Mei 2024.
"Total penarikan tarif pada dua bulan itu sekitar Rp4 miliar," ungkapnya.
Sebab, lanjut Endang, rumah tangga yang dibebankan sesuai banyaknya pelanggan air bersih di Perumda Pengolahan Air Minum Bandarmasih, yakni, sekitar 156 ribu.
Karenanya, ucap dia, seluruh dana yang ditarik tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat atau rumah tangga, terkecuali yang memang berlangganan dengan Perumda PALD Banjarmasin.
"Yang berlangganan itu yang fasilitas atau perpipaan Perumda PALD Banjarmasin sampai ke rumah atau dengan septik tank komunal," ujarnya.
Disampaikan dia, untuk sistem pengembalian tarif air limbah tersebut dilakukan dengan mekanisme manual di Kantor Perumda PALD Banjarmasin.
"Tinggal bawa KTP dan slip maupun bukti pembayarannya yang berlangsung hingga 24 Desember 2024," ucapnya.
Untuk tahun 2025, Endang belum bisa memastikan kebijakan selanjutnya, sebab Perwali masih direvisi.