DPRD Kota Banjarmasin telah meminta Pemkot setempat melarang masyarakat untuk membangun rumah di bantaran atau di atas tepian sungai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, pemanfaatan bantaran sungai bisa mengakibatkan pendangkalan dan bahkan menghilangkan sungai itu sendiri.
Hal tersebut dilakukan karena saat ini dewan dan Pemerintah Kota Banjarmasin sedang berupaya membangun Kota Banjarmasin dengan bangunan kota yang berbasis sungai seperti didaerah-daerah lain yang ada di Indonesia.
Dengan tujuan untuk membangun kota Banjarmasin yang berbasis sungai itu maka pihak dewan dan pemerintah setempat telah membuat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin terkait kota berbasis sungai dengan bentuk rumah panggung sebagai salah satu dasar hukum.
Yang mana dalam Peraturan Daerah itu terdapat akan menindak tegas serta menertibkan segera bagunan yang dibagun oleh siapapun diatas sungai yang ada diwilayah Kota yang dijuluki kota "seribu sungai" itu.
"Kami akan menindak tegas dan menertibkan setiap bagunan yang dibagun diatas sungai yang ada diwilayah Kota Banjarmasin dan hal tersebut telah datur dalam sebuah peraturan daerah sebagi dasar hukum acuannya," ucap Matnor.
Selanjutnya, menertibkan setiap bagunan dibantaran sungai itu juga sebagai salah satu untuk mengembalikan ikon Kota Banjarmasin sebagai kota dengan julukan kota "seribu sungai."
Bukan itu saja pemerintah setempat juga menganjurkan agar setiap masyarakat dalam membagun rumah itu harus menggunakan sistem rumah panggung agar terdapat serapan air sehingga tidak akan merusak lingkungan sekitar.
Dengan adanya Peraturan Daerah Tentang rumah panggung itu diharapkan agar julukan Kota Banjarmasin sebagai kota "seribu sungai" itu tidak hilang dan lekang dimakan waktu seiring dengan kemajuan zaman dan tekhnologi saat ini.
Bukan itu saja pihak dewan bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin selalu melakukan pendataan terhadap setiap kondisi sungai yang ada diwilayah Kota Banjarmasin serta selalu melakukan normalisasi serta revitalisasi penyiringan agar fungsi sungai sebagai salah satu sumber kehidupan tetap dan selalu terjaga dengan baik hingga nantinya.
"Kami dan pemerintah setempat akan selalu mendata setiap kondisi sungai dan selalu melakukan normalisasi dan penyiringan, haln itu dilakukan agar fungsi sungai sebagai salah satu sumber kehidupan tetap terjaga," demikian Matnor.
Larang Rumah Bantaran Sungai
Selasa, 5 Oktober 2010 8:22 WIB
