Kandangan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Hermansyah mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaksanakan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu pada pekan panutan pajak 2024.
Hermansyah mengatakan pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang kemudian dialokasikan untuk berbagai pembangunan, seperti infrastruktur, layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan dan sosial lainnya.
"Dan tentunya nanti manfaatnya dikembalikan ke daerah, dirasakan masyarakat juga," kata Hermansyah di Kandangan, Senin.
Baca juga: Penjabat Bupati HSS dan forkopimda monitoring rapat pleno Kecamatan Kandangan
Dijelaskan Hermansyah, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung seluruh pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah, salah satunya dengan cara pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hermasnyah juga menghimbau seluruh masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP dengan benar, lengkap dan jelas.
Seluruh elemen masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Wajib pajak bagi individu pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan (30 April 2024). Selain itu, wajib pajak juga diharapkan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024.
“Membayar pajak tepat waktu dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih awal akan mendukung kemajuan daerah kita” tutur Hermansyah .
Baca juga: Pj Bupati HSS hadiri silaturrahmi dan pengajian bersama PWRI
Pelaporan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman "djponline.pajak.go.id", sehingga wajib pajak dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Dengan kemudahan layanan yang ada, diharapkan seluruh wajib pajak di Kabupaten HSS dapat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Adapun untuk pekan panutan pajak merupakan bentuk sinergi yang terjalin antara Pemkab HSS dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan.