Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Syafrudin Noor mengukuhkan Ibunda Guru Kabupaten HSS periode 2025–2030 Hj. Mustaidah Syafrudin Noor, dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati HSS.
Pada rangkaian kegiatan pengukuhan tersebut, Bupati HSS pun sekaligus menegaskan pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) bagi para guru saat libur sekolah, mengutip pers rilis Bagian Prokopim Setda HSS, di Kandangan, Rabu.
"Pengukuhan Ibunda Guru merupakan amanah dan tanggung jawab mulia dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia, khususnya melalui penguatan peran keluarga dan lingkungan dalam dunia pendidikan," kata bupati dalam sambutan kegiatan.
Bupati menekankan bahwa peran seorang ibu dalam pendidikan anak memiliki makna yang sangat mendalam. Ibu merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak-anak, tempat nilai-nilai moral, karakter, dan kepribadian mulai ditanamkan.
Baca juga: Ribuan pemain beradu lomba permainan rakyat di HSS
"Oleh karena itu, kehadiran Ibunda Guru diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan formal kita di sekolah, dengan pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat," ujar bupati.
Lebih lanjut disampaikan, Ibunda Guru memiliki peran strategis dalam mendukung para guru, satuan pendidikan, serta orang tua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.
Sementara itu, kebijakan Work From Home (WFH) bagi guru selama libur sekolah sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan kerja di sektor pendidikan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi tanggung jawab profesional para pendidik.
Baca juga: Talenta muda di HSS diyakini berpotensi harumkan "Banua"
“WFH saat libur sekolah ini bukan untuk mengurangi kinerja, melainkan untuk menyesuaikan pola kerja agar tetap produktif dan efektif,” ucap bupati.
Bupati juga menekankan bahwa meskipun bekerja dari rumah, para guru tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten HSS akan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan secara terukur oleh seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, Bupati HSS mengajak Ibunda Guru Hj. Mustaidah Syafrudin Noor agar menjalankan peran dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan semangat pengabdian, serta menjadi teladan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
"Kita harapkan Ibunda Guru aktif mendukung program pendidikan, dan penguatan karakter anak di Kabupaten HSS," tambah bupati.
