Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 1.421 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, Kalimantan Selatan menggunakan hak pilih pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Total jumlah warga binaan yang menyalurkan hak pilihnya pada lima TPS di lingkungan lapas sebanyak 1.421 orang terdiri dari 1.006 masuk daftar pemilih tetap dan 415 daftar pemilih tambahan," ujarnya.
Menurut Wayan, meski pun warga binaan berada di dalam lingkungan lapas menjalani masa hukuman tetapi mereka diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.
Ditekankan Wayan, komisioner KPU menyampaikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait tata cara penyaluran hak suara agar warga binaan memahami.
"Proses pemungutan suara sejak awal hingga akhir berlangsung aman, tertib dan lancar. Kami berterima kasih kepada TNI-Polri membantu pengamanan di dalam lapas saat pemungutan suara," ucapnya.
"Seluruh warga binaan baik napi yang terlibat berbagai kasus tindak pidana mendapat kesempatan dan hak yang sama menyalurkan hak pilihnya sehingga mereka senang bisa berpartisipasi," ungkapnya.
Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana mengatakan TPS di Lapas Kelas II B Banjarbaru merupakan TPS khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan agar dapat menyalurkan hak pilih.
"TPS dalam lingkungan lapas adalah TPS khusus warga binaan dan satu TPS lagi di panti. Sementara jumlah TPS di seluruh Banjarbaru sebanyak 898 TPS dan semuanya lancar saat pemungutan suara," katanya.
Baca juga: Hanya 20 persen warga binaan salurkan hak suaranya.