Banjarbaru (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan menetapkan pengemudi mobil berusia di bawah umur yang terlibat kecelakaan lalu lintas menewaskan dua orang sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ADBH).
Menurut Syahruji, penyidik Satlantas menangani kasus kecelakaan lalu lintas melalui Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Syahruji menjelaskan penyidik Satlantas Polres Banjarbaru juga menjerat AJ dengan Pasal 310 ayat (4) sebagaimana dimaksud ayat 3 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Ditekankan Syahruji, meskipun ditetapkan sebagai ABDH karena masih berusia di bawah umur, namun penyidik tidak menahan AJ dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012.
Sebelumnya, AJ terlibat kecelakaan maut yang menewaskan dua penumpang mobil minibus di titik putaran balik (U turn) Mekatani Guntung Payung Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 29 Banjarbaru pada Kamis (18/1) sekitar pukul 03.40 WITA.
Baca juga: Tarmidi serahkan peralatan pencegah kecelakaan di kawasan rawan lakalantas
Kecelakaan berawal saat mobil bus jenis Isuzu warna Silver Nopol KT 7702 EG yang ditumpangi 18 orang tengah memutar arah di U Turn dari Banjarbaru untuk memasuki Jalan Bina Putra menuju bandara.
Sementara, dari arah Banjarmasin meluncur mobil Fortuner warna putih Nopol DA 12 IA yang dikemudikan AJ, menghantam keras mobil Isuzu sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.
Dua korban tewas, yakni pengemudi mobil Isuzu bernama Mirza P yang mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan satu penumpang lain, Hamida menderita luka pada bagian kepala, dan tangan kiri.
Sedangkan, 16 penumpang lain yang mengalami luka berat maupun luka ringan dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru dan RS Syifa Medika RO Ulin Banjarbaru.
Baca juga: Sambut Ala Militer Korban Helikopter