Disampaikan Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Andri Yuzhar di Banjarmasin, Rabu, Pemprov Kalsel dan DPRD provinsi setempat sudah mengusulkan beberapa raperda inisiatif pada 2024.
Baca juga: Pemkab-DPRD HST bahas pengesahan Raperda pajak dan retribusi
Baca juga: Pemkab-DPRD HST bahas pengesahan Raperda pajak dan retribusi
"Jumlah totalnya usulan Pemprov dan DPRD provinsi untuk Raperda inisiatif sebanyak 15 raperda pada 2024," ujarnya.
Menurut dia, sebanyak delapan raperda inisiatif Pemprov Kalsel dan sebanyak tujuh raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.
Disampaikan Andri, delapan raperda inisiatif Pemprov Kalsel adalah Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel.
Kemudian, lanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam dari Dinas Kehutanan Kalsel, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel.
Selanjutnya, kata Andri, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel 2025-2045 dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kalsel.
Baca juga: BNN Kalsel Dukung Pembuatan Raperda Zenith
Baca juga: BNN Kalsel Dukung Pembuatan Raperda Zenith
"Kemudian tiga raperda dalam daftar kumulatif terbuka yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025," tutur Andri.
Adapun sebanyak tujuh Raperda dari inisiatif DPRD Provinsi Kalsel, ungkap Andri, adalah Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SSelanjutny, Raperda tentang Pengendalian Uusah Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda.
"Semua akan dibahas maksimal, tentunya dengan melibatkan berbagai pihak hingga masyarakat umum," katanya.
Baca juga: Pansus III DPRD Kalsel pertajam Raperda PPSMI provinsi
Baca juga: Pansus III DPRD Kalsel pertajam Raperda PPSMI provinsi