Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) membangun secara permanen salah satu jembatan darurat yang kerap diterjang banjir di Desa Alat, Kecamatan Hantakan.
“Masyarakat sering mengeluhkan jembatan darurat ini karena sering rusak diterjang aliran sungai saat banjir meskipun beberapa kali sudah diperbaiki, jadi kami anggarkan agar dibangun secara permanen,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: Jembatan hanyut, warga Desa Alat Hantakan putar jalan satu kilometer
Dia menyebutkan tadinya pembangunan jembatan ditargetkan selesai pada akhir 2023, namun karena terdapat beberapa kendala di lapangan sehingga membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan lagi.
“Saya sudah meninjau pembangunan jembatan permanen ini, Insya Allah dalam waktu 50 hari lagi semoga bisa selesai sesuai dengan masa berakhir kontrak proyek,” ujarnya.
Aulia menuturkan pembangunan jembatan yang melintang di atas Sungai Alat itu nantinya dapat dilalui kendaraan roda dua hingga roda empat, tentunya diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat Desa Alat yang selama ini hanya menggunakan jembatan darurat untuk beraktivitas.
Bupati menjelaskan pembangunan jembatan di anggarkan pada 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HST dengan batas sampai dengan 31 Desember 2023 ditambah waktu 50 hari setelah masa kontrak proyek berakhir.
Dia berharap pembangunan jembatan itu dapat segera rampung sehingga masyarakat Desa Alat tidak perlu lagi menggunakan jembatan darurat dan dapat mendukung penuh kegiatan warga di desa itu.
Aulia meminta pihak terkait mengawasi pembangunan jembatan agar cepat selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan selama 50 hari.
Baca juga: "Baah tampuh" kembali terjang jembatan darurat
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten HST Syahidin mengatakan dalam pelaksanaan kontrak dari 12 Juli-31 Desember 2023 ada beberapa kendala yang memaksa pembangunan dilanjutkan pada 2024.
Dia menyebutkan beberapa kendala di antaranya, perubahan struktur pondasi abutment yang memerlukan waktu penyelidikan sampai dengan adanya rekomendasi tim ahli, kemudian terdapat keterlambatan pabrikasi girder baja jembatan serta keterlambatan ekspedisi saat pengiriman bahan dari luar daerah.
Syahidin mengungkapkan berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Barabai, penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender ke depan.
“Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat segera menggunakan jembatan secara permanen,” ujarnya.
Baca juga: Warga Patikalain harapkan dibangun jembatan permanen dari pemerintah