Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkoba BR (29) dan RY (29) bersama barang bukti enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka BR lebih dulu ditangkap di depan rumah kontrakan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dengan barang bukti 1,37 gram sabu yang sempat dilempar pelaku ke semak-semak.
"Tersangka RY yang mengaku sebagai joki sempat melarikan diri saat petugas masuk ke rumah kontrakan," jelas Anib di Tabalong, Selasa.
Dari dalam rumah kontrakan Satresnarkoba Tabalong kembali menemukan satu plastik klip berisi 0,11 gram (sisa pakai).
Selanjutnya hasil pengembangan ke rumah tersangka BR di Desa Wirang Kecamatan Haruai ditemukan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan dalam mesin cuci rusak.
Total enam plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram yang disita petugas dari kedua tersangka.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi pada Senin (8/1) dinihari sebagai tindaklanjut penangkapan dua pasang sejoli RD (38) dan MS (22) terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kedua pelaku sudah diamankan untuk proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Anib.
Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba plus 11,32 gram sabu
Selasa, 9 Januari 2024 16:42 WIB