Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 14,89 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika RR (31) dan SA (44) yang sempat kabur saat penangkapan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan sebelum ditangkap kedua tersangka berada dalam pondok di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus saat melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Polda Kalsel cek personil Polres Tabalong
"Kedua pelaku sempat kabur lewat jendela dan berhasil kita tangkap bersama barang bukti sabu, dengan total berat 14,89 gram," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Semula sabu yang ditemukan Satresnarkoba sebanyak satu paket dengan berat 0,54 gram yang disimpan pelaku dalam dompet.
Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 14,35 gram yang didapatkan dari pelaku SA.
Kedua tersangka diamankan oleh Satresnarkoba yang dipimpin AKP Hairul Ilmi dan langsung digiring ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan
Dikatakan dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan keduanya sendiri bermula saat dilakukan penyergapan terhadap budak sabu IK (26) warga Kelurahan Mabuun di pondok yang sama.
Namun pelaku RR dan SA yang berada dalam pondok sempat kabur dan berhasil ditangkap petugas.
Baca juga: Polres Tabalong hancurkan 177,22 gram sabu