Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 24,28 gram sabu dari tersangka penyalahgunaan narkoba RU (35) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan tersangka ditangkap di Komplek Perumahan Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.
"Barang bukti dikemas daam lima bungkus plastik klip yang diakui milik pelaku RU," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.
Sebelumnya petugas mendapat laporan warga terkait perilaku tersangka RU yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Tanga Hulu.
Ketika diamankan petugas menangkap basah pelaku memegang gumpalan tisu yang terjatuh dan saat diperiksa didalam gumpalan tisu tersebut ditemukan barang bukti sabu.
Kini pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tabalong sita 24,28 gram sabu dari tersangka RU
Rabu, 9 Oktober 2024 17:59 WIB