Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk KE ( 30) warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya saat asyik menikmati sabu di dalam kamarnya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu di lantai kamar tersangka.
"Kita menyita 10 paket sabu dengan berat 3,08 gram dari kamar tersangka KE serta barang bukti lainnya," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat maraknya transaksi narkoba di Desa Uwie.
Selanjutnya hasil penyelidikan Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka KR dikediamannya.
Ia pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain 10 paket sabu di kamar tersangka juga ditemukan timbangan digital, plastik klip dan uang tunai Rp 150 ribu.