Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Tanjung berinisial M (35) karena menyimpang 31 paket sabu atau 5,8 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan tersangka dari pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersangka DH (21).
Baca juga: Tiga warga Pembataan dibekuk saat pesta sabu
"Dari tersangka M disita 31 paket sabu seberat 5,8 gram," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan pelaku M saat penggeledahan di kediaman daerah Kelurahan Tanjung dengan barang bukti 5,8 gram sabu-sabu di kantong celana serta beberapa barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan.
Baca juga: Pesta sabu, dua warga Desa Pamarangan Tabalog diciduk
Sebelumnya, pengakuan penyalahgunaan narkoba seorang juru parkir Pasar Tanjung, DH diketahui beli sabu dari tersangka M.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah MA yang ditunjukkan pelaku DH dan ditemukan barang bukti 31 paket sabu.
Tersangka M pun dijerat tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kantongi enam paket sabu, Warga Desa Muara Uya diciduk Polres Tabalong
Simpan 5,8 gram sabu, warga Tanjung diciduk
Kamis, 25 April 2024 15:45 WIB