Tanjung (ANTARA) - Dua anak di Desa Sei Pimping RT 5 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tewas saat bermain di area persawahan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan Satreskrim telah melakukan pengamanan dan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.
Baca juga: Polres Tabalong amankan pelipatan surat suara Pemilu 2024
"Dua anak perempuan yang tewas yakni AK (8) dan SN (9) warga Desa Sei Pimping," jelas Anib di Tabalong, Jumat.
Olah TKP tewasnya dua siswa Sekolah Dasar tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek Iptu Richard David.
Sebelumnya korban AK minta ijin ke ayahnya untuk bermain air atau mandi di sekitar area persawahan namun tidak diperbolehkan oleh ayah korban yang berinisial DR (36).
Tidak lama kemudian setelah ayah korban ke luar rumah, korban AK bersama temannya SN tetap pergi ke area persawahan yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah mereka.
Sekitar 1,5 jam kemudian, ayah korban yang sudah pulang mencari keberadaan anaknya namun tidak ada dan bersama kakak korban, DR mencari korban ke sekitar area persawahan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap tersangka simpan 2,06 gram sabu
Setelah sampai di area persawahan tersebut DR melihat sandal milik anaknya dan menceburkan diri ke dalam air yang diperkirakan sedalam 2 meter untuk mencari korban dan menemukan kedua korban berada di dasar air.
Ayah korban sempat melakukan pertolongan pertama kepada korban kemudian membawa kedua korban ke rumah Bidan Desa Sei Pimping RT 04 dibantu warga sekitar.
Setelah tiba di rumah Bidan kedua korban di bawa ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai namun dalam perjalanan kedua korban dinyatakan meninggal dunia .
Berdasarkan hasil pengamatan, debit air di area persawahan sekitar Desa Sei Pimping RT 5 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong mengalami kenaikan karena adanya kiriman luapan air Sungai Uwie menyusul tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir.
Pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena kecelakaan atau musibah dan bersedia membuat pernyataan.
Baca juga: Pemuda di Tabalong miliki 2.000 butir obat terlarang