Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Desa Bilas Kecamatan Upau berinisial AD (45) atas kepemilikan 2,06 gram sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan tersangka AD sebagai tindak lanjut dari penyalahgunaan narkoba yang menyeret dua tersangka AS dan AR yang lebih dulu ditahan.
Baca juga: Polres Tabalong sita 60 batang Kayu Ulin ilegal
"Dari pengakuan tersangka AR yang lebih dulu kita tangkap sabu dibeli dari pelaku AD yang kemudian kita ciduk di Desa Bilas," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Saat penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi petugas juga mengajak tersangka AR untuk menuju kediaman tersangka AD di Desa Bilas Kecamatan Upau.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lima plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,06 gram yang disimpan di dompet kecil yang diakui tersangka AD miliknya.
Baca juga: Kapolres Tabalong: Media mitra strategis sampaikan informasi ke masyarakat
Pelaku AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang namun tidak pernah bertemu dan saat pembelian hanya mengambil barang tersebut di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya.
Tersangka AD pun dikenakan ancaman dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku AD saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti lima plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,17 gram, 0,1 gram, 0,06 gram, 0,07 gram, dan 1,66 gram dengan berat bersih total 2,06 gram.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk tersangka bawa bahan peledak