Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong Kalimantan Selatan menyita 2.000 butir obat terlarang dari tersangka RA (30) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis, mengatakan awalnya petugas menerima informasi dari warga terkait kecurigaan terhadap tersangka RA mengambil paket diduga berisi obat terlarang di Desa Wirang Kecamatan Haruai.
Baca juga: Remaja di Tabalong jual obat terlarang
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus RA sebagai pihak pemesan obat terlarang tersebut," kata AKBP Anib Bastian.
Anib mengungkapkan tersangka mengaku obat tersebut dipesan secara daring dengan harga Rp500 ribu untuk diperjualbelikan kembali.
Baca juga: Perempuan asal Tabalong miliki 168 obat terlarang
Saat ini, petugas menahan tersangka untuk menjalani proses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Penangkapan tersangka RA dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Hairul Ilmi.
Baca juga: Wakapolres Tabalong: Puluhan ribu obat terlarang dibeli secara online
Pemuda di Tabalong miliki 2.000 butir obat terlarang
Kamis, 28 Desember 2023 17:03 WIB
RA sebagai pihak pemesan obat terlarang