Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Bank Kalsel Drs Hasan Mahlan, di Banjarmasin, Selasa, membenarkan penundaan realisasi penambahan modal untuk Bank Kalsel.
"Memang untuk penambahan penyertaan modal tersebut, pemerintah provinsi sudah menganggarkan Rp25 miliar dalam APBD murni Kalsel 2016, dan pada APBD perubahan tidak mengalami perubahan," katanya lagi.
Namun sebagai dampak pemotongan anggaran pada tingkat pusat atau penundaan realisasi Dana Alokai Umum (DAU) mempengaruhi struktur APBD Kalsel, sehingga mengakibatkan penundaan realisasi penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel.
"Pasalnya kami tidak ingin karena penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sampai mengganggu APBD terutama yang berkaitan dengan pembangunan untuk kepentingan publik di provinsi yang memiliki 13 kabupaten dan kota ini," katanya pula.
Apalagi, kondisi pertumbuhan ekonomi Kalsel mengalami perlambatan pada tahun 2016, lanjut politikus Partai Golkar yang juga Sekretaris Angkutan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalsel itu pula.
Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu berharap kondisi perekonomian nasional termasuk di Kalsel semakin membaik pada tahun 2017.
"Dengan membaik kondisi perekonomian, kita berharap pembangunan daerah semakin meningkat pula, dan pada gilirannya jangankan untuk merealisasikan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel yang tertunda, juga dapat bertambah besar," katanya lagi.
Semula pemprov setempat berencana menambah penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp150 miliar dengan realisasi dalam empat tahun anggaran terhitung mulai 2016 atau hingga 2019.
Dalam pembahasan, anggota DPRD Kalsel yang tergabung dalam Pansus Raperda itu bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta direksi Bank Kalsel rencana penambahan penyertaan modal tersebut mengalami perubahan.
Perubahan itu mengenai besaran maupun waktu realisasi penambahan penyertaan modal tersebut, dari empat tahun anggaran menjadi dua tahun dan nilainya tidak lagi Rp150 miliar, tapi hanya Rp25 miliar tahun 2016 dan Rp40 miliar tahun 2017.
Namun karena kondisi keuangan Pemprov Kalsel yang tergambar dalam perubahan APBD Kalsel 2016, sehingga realisasi penambahan penyertaan modal itu tertunda dan diharapkan bisa terealisasi tahun 2017.
Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel yang pembahasannya cukup alot itu, menurut rencana pengambilan keputusan persetujuan anggota dewan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat 30 September 2016.