kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang idiologi Pancasila bagi masyarakat setempat.
"Perda ini wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru dilaporkan Rabu.
Arif menyampaikan, pancasila sebagai idiologi dan dasar negara kesatuan repoblik Indonesia,falsafah bangsa, pandangan hudup bangsa,pokok kaedah pondamental negara dan sumber dari segala sumber hukum demi mewujudkan tujuan nasional.
"Sebagaimana yang di amanatkan dalam pe,mbukaan Undang Undang dasar 1945," ujarnya.
Ia menambahkan, Perda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis dalam meningkatkan pengetahuan, kesdaran dan pengamalan nilai nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa.
"Jiwa nasionalisme dan patriotisme dengan tetap menjunjung Bhineka Tunggal Ika," tutur Arif.
M Arif berharap, penerapan Perda yang sudah di sahkan dapat memberikan asas manfaat terhadap wawasan peraturan daerah dan dapat di rasakan oleh masyarakat Kotabaru.