Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengedukasi masyarakat yang pindah lokasi mencoblos pada Pemilu 2024 agar memahami prosedur, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan akibat kehilangan hak suara.
"Semua ada mekanisme dan aturannya, jadi masyarakat harus paham makanya terus kami edukasi terkait pindah memilih," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: KPU Kalsel intensifkan pendidikan politik bagi pemilih
Diakui Tenri, tidak semua masyarakat mengetahui terkait pindah memilih yang dapat menyebabkan pandangan masyarakat mengira hal tersebut kecurangan pada pemilu.
Dalam hal ini, kata dia, KPU bisa menjadi pihak disalahkan karena dikira tidak memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara.
Maka dari itu, dia meminta seluruh jajaran terus menerus melakukan sosialisasi terkait masyarakat yang ingin pindah memilih.
"Saya minta update terus informasi hari ke hari baik di media sosial maupun secara langsung," tegasnya.
Baca juga: 49 pelamar terjaring calon anggota KPU Tabalong
Diketahui, masyarakat yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb), yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019.
Baca juga: DPRD Kalsel tekankan kolaborasi antarlembaga guna sukseskan Pemilu
KPU Kalsel edukasi pemilih pindah lokasi mencoblos pada Pemilu 2024
Kamis, 14 Desember 2023 18:10 WIB