Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) optimis tak ada gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.
"Kedua tim pasangan calon sudah tanda tangan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, jadi Insya Allah tidak ada gugatan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pilgub 2024 di Banjarmasin, Sabtu malam.
Baca juga: Tingkat partisipasi Pilgub Kalsel 2024 naik 8,1 persen
Meski begitu, Tenri mengaku pihaknya tetap menunggu selama lima hari kerja setelah rapat pleno yang menetapkan keunggulan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1 Muhidin dan Hasnuryadi dengan memperoleh 1.629.456 suara atau 82,64 persen.
Berbanding 348.118 suara atau 17,36 persen yang diperoleh paslon nomor urut 2 Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.
Setelah dipastikan tak ada gugatan maka KPU Kalsel selanjutnya melaksanakan penetapan pemenang yakni Muhidin dan Hasnuryadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2024-2029.
Keduanya bakal dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang bersamaan kepala daerah lainnya hasil Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Muhidin-Hasnuryadi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2024
Di sisi lain, Tenri memastikan pula pihaknya memberikan pendampingan terhadap KPU Kota Banjarbaru dan KPU Kabupaten Banjar yang terdapat gugatan sengketa pilkada ke MK.
"Banjarbaru ada empat laporan, Banjar satu laporan ke MK untuk ini kami menyiapkan dokumen sesuai materi gugatan," jelasnya.
Meski begitu, KPU Kalsel menunggu proses laporan teregistrasi atau tidak di MK.
Diketahui proses di MK cukup panjang mulai gugatan masuk kemudian persidangan awal dengan putusan dismissal hingga lanjut pembuktian untuk persidangan sesungguhnya.
Baca juga: KPU Kalsel mulai pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub