Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin menanggapi positif laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan orang nomor satu di mjajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
"Kita apresiasi laporan Pansus pajak dan retribusi daerah tersebut. Kita akan segera tindaklanjuti segala saran atau masukkan kalau sudah menjadi Perda," tegas Paman Birin.
Sementara Ketua Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyatakan, Perda itu merupakan regulasi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Ia menambahkan, Perda pajak dan retribusi daerah tersebut akan mengurangi pendapatan provinsi atau lebih banyak pendapatan kabupaten/kota.
Sebagai contoh bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk provinsi hanya 30 persen, sedangkan 70 persennya buat kabupaten/kota, ujar Paman Yani yang juga Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel.
"Pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah itu sudah rampung, makanya kita paripurnakan. Namun kalau masih ada hal-hal untuk penyempurnaan bisa kita sempurnakan sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Paman Yani.
Ia berharap, Kemendagri segera mengevaluasi atau memfasilitasi Raperda pejak dan retribusi daerah tersebut sehingga bisa pula sesegera mungkin penerapannya.
Perda pajak dan retribusi daerah itu semula terpisah, tetapi sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat kedua sumber pendapatan daerah tersebut menjadi satu Perda saja, demikian Paman Yani.