Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengedukasi pengelola pusat perbelanjaan terkait kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha untuk melindungi usaha yang dijalankan.
"Kami memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pengelola pusat perbelanjaan di Kalsel atas pencegahan terjadinya pelanggaran KI serta bagaimana penegakan hukumnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat di kekayaan Intelektual
Kegiatan tersebut diikuti 50 orang yang terdiri dari para pengelola pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin, Q Mall Banjarbaru, Kawasan Pertokoan CBS Martapura dan Dekranasda Kota dan Kabupaten se-Kalsel.
Faisol mengatakan kesadaran dan wawasan mengenai hak kekayaan intelektual sangat penting untuk dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar para pengelola pusat perbelanjaan terdorong untuk berkreasi serta berinovasi merangkul para pelaku usaha agar lebih memperhatikan betapa pentingnya badan hukum.
"Kita ingin mewujudkan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan," tuturnya.
Dia menyebut daya kreasi dan inovasi intelektual diperlukan sebagai kemampuan yang diraih para pelaku usaha yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing.
"Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai,” ucap Faisol.
Baca juga: Kemenkumham catat kain sasirangan sebagai kekayaan intelektual komunal Kalsel
Pada kesempatan itu Faisol yang didampingi Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rifqi Adrian Kriswanto serta Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus menyerahkan secara simbolis sertifikat penghargaan kekayaan intelektual kepada Dekranasda Kota Banjarbaru dan Dekranasda Kabupaten Banjar yang telah disertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yakni Sutikno selaku Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan dan Fitma Andryanto selaku Fungsional Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Baca juga: UMKM Kalsel naik kelas diupayakan lebih banyak