Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad mengatakan akan memberikan surat teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar atau ke luar dari jalur kanalisasi.
"Saat ini sampai pada program pemberian surat teguran kepada pengendara yang tidak masuk ke dalam jalur kanalisasi dan sebelumnya kami sudah mensosialisasikan aturan tersebut," katanya, Senin.
Dia mengatakan, jalur kanalisasi itu di mana para pengendara sepeda motor harus berada di jalur kiri jalan atau jalur khusus sepeda motor dan tidak boleh masuk ke jalur roda empat atau mobil.
Pemberlakukan pemberian surat teguran itu akan dilakukan pada Selasa (16/8) dan semua polisi lalu lintas sudah siap berada di jalur tersebut.
Dikatakannya, untuk penerapan jalur kanalisasi hanya diberlakukan pagi mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita, dan sore hari mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
"Untuk itu kami ingatkan bagi siapa saja yang parkir atau melanggar pembatas jalur kanalisasi maka akan diberikan surat teguran," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Mantan Kapolsekta Banjarmasin Selatan itu juga mengatakan, usai penerapan surat teguran maka program tersebut akan dievaluasi kembali.
Selanjutnya, akan diberlakukan tindakan tegas berupa penilangan bagi pengendara roda dua yang bandel dan tidak masuk ke dalam jalur kanalisasi tersebut.
"Kalau sudah diberlakukan tindakan tegas jadi kami berlakukan penilangan, maka tidak akan tebang pilih kalau ada pengendara yang melintas tidak sesuai jalurnya ya langsung kami tilang," tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Batola itu.