Martapura (ANTARA) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri sebagai upaya deteksi dini narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
"Kita berupaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Martapura, Rabu.Baca juga: Lapas Karang Intan intensifkan razia deteksi dini barang terlarang
Yuwono mengungkapkan sebagaimana pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu tiga kunci Pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan dalam upaya menjaga kamtib di Lapas pihaknya senantiasa bersinergi dengan TNI-Polri termasuk soal mencegah ancaman adanya narkoba.Dia pun mengingatkan petugas Pemasyarakatan akan adanya potensi bujuk rayu dari jaringan pengedar narkoba agar bisa meloloskan barang haram tersebut di Lapas.
"Sampai pensiun kita tidak akan berhenti diganggu dengan narkoba, sehingga penting untuk selalu menjaga integritas dan mental dalam bertugas,” ucapnya didampingi Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo.Adapun razia di Lapas Karang Intan menyasar kamar-kamar pada tiga blok hunian, yakni blok B, blok C dan blok D.
Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang, namun masih ditemukan kabel, paku, sendok, sikat gigi, gunting kuku, batu, pipa paralon yang berpotensi bisa menimbulkan gangguan kamtib.Selanjutnya dilakukan pula tes urine puluhan petugas dan warga binaan secara acak dari tiap-tiap blok dengan hasil seluruhnya menunjukkan negatif narkoba.
Baca juga: Lapas Narkotika Karang Intan tindak tegas warga binaan simpan sajam rakitan
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran Pemasyarakatan, dengan jumlah yang sedikit namun bisa menangani ribuan warga binaan yang ada di dalam Lapas termasuk mencegah masuknya narkoba," ujarnya.Baca juga: Lapas Kotabaru gelar razia kamar hunian warga binaan