Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) IIi mendukung Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Ketua Pansus III H Sahrujani menyatakan dukungan terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Banjarmasin, Kamis sesudah rapat Pansus itu bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Sebab , menurut Sahrujani yang juga Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, Perda itu bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan payung hukum yang kuat menjadikan inovasi daerah sebagai bentuk jalan pintas menuju kemajuan yang lebih cepat.
Oleh karenanya, Pansus III DPRD Kalsel melaksanakan rapat bersama pihak terkait membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah pada Rabu (13/9/23).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas judul dan substansi apa yang nanti menjadi keinginan agar Perda tersebut lebih sempurna,
"Pada prinsipnya masukkan-masukkan dari kawan- kawan Pansus III tentang Perda tersebut dan inisiatif sangat bagus dan berharap Perda yang dinanti- nanti untuk inovasi daerah Kalsel,” jelas Sahrujani.
Dalam kesempatan itu ,Kepala Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kalsel, H Muhammad Amin juga menyatakan dukungannya agar Perda tersebut bisa selesai pada tahun 2023 ini, karena inovasi daerah sedang digalakkan, baik tingkat pusat maupun di hampir seluruh provinsi dan kabupaten/ kota.
“Kita tidak ingin ketiggalan, maka dari itu Perda tersebut diperlukan agar semua inovasi yang ada di daerah mempunyai payung hukumnya, kalau inovasi ini menjadi kebiasaan didaerah kita, maka ini akan bermanfaat untuk masyarakat,” demikian Sahrujani.
DPRD Kalsel dukung Perda penyelenggaraan riset dan inovasi daerah
Kamis, 14 September 2023 3:34 WIB