Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk tersangka DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya atas dugaan kepemilikan 23,81 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya setelah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Polres Tabalong lakukan penanaman pohon di tiga kecamatan
"Bersama tersangka kita sita barang bukti berupa sabu seberat 23,81 gram dan satu plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku DI dan anggota Satres narkoba dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin menemukan beberapa barang bukti diduga sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung amfetamin.
Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penipuan
Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut miliknya untuk dijual ke sejumlah pembeli.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sabu dan obat terlarang.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Anib.
Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong
Polres Tabalong ciduk pemilik 23,81 gram sabu
Senin, 28 Agustus 2023 10:54 WIB
Bersama tersangka kita sita barang bukti berupa sabu seberat 23,81 gram,