Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus atau Pansus IV dan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) membicarakan masalah Hukum Adat di Banjarmasin, Kamis.
Menerima kedatangan Pansus IV DPRD Jambi untuk studi komparasi atau kaji tiru Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat tersebut Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dan beberapa anggota Komisi IV Dewan provinsi setempat.
Baca juga: Dinas LH Kalsel tegaskan hutan adat bukan untuk dieksploitasi
Pansus IV DPRD Jambi tersebut sedang membahas Perda terkait pengakuan dari perlindungan masyarakat hukum adat di provinsi yang berpenduduk lebih 3,6 juta tersebar pada 11 kabupaten/kota itu.
Pada kesempatan itu, M Syaripuddin menjelaskan proses pembentukan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Perda 2/2023 merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel sebagai salah satu upaya untuk percepatan pengakuan dari perlindungan masyarakat hukum adat," jelasnya.
Sementara Said dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel menambahkan, inisiatif Perda dari Dewan satu upaya mengisi kekosongan hukum.
"Pasalnya Kalsel belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kita apresiasi Dewan yang berinisiatif mengajukan Perda tersebut," kata Said.
Baca juga: Pembahasan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kalsel rampung
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Fadli mengatakan, pihaknya sengaja memilih Kalsel sebagai sasaran studi komparasi, karena banyak kesamaan, baik secara geografis maupun masyarakat adat.
"Kalau di Kalsel ada Suku Dayak dan di Jambi 'Anak Suku Dalam'. Begitu juga kalau di Kalsel tambang dan perkebunan kelapa sawit, di Jambi juga ada," katanya usai pertemuan.
"Namun Provinsi Jambi hanya berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa tersebar pada 11 kabupaten/kota dan pendapatan daerah baru lebih kurang Rp5,5 triliun. Sedangkan Kalsel berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota dan pendapatan daerah mencapai Rp10 triliun," demikian Fadli.
Wakil rakyat dari "Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tersebut sebelum kembali menyempatkan diri ke pasar permata di Martapura, ibukota Kabupaten Banjar dan lasar terapung Lok Baintan. ·
Baca juga: Pemkab Tabalong sosialisasikan masyarakat hukum adat