Kotabaru (ANTARA) - Triwulan ke III, penerimaan pendapatan Daerah Kabupatèn Kotabaru dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp 132, 56 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kotabaru Ahmad Rivai seusai melakukan koordinasi dengan Pejabat Bapenda Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
"Target APBD murni Tahun Anggara 2023 sebesar Rp 131, 568 miliar lebih," kata Ahmad Rivai di Kotabaru Selasa.
Rivai mengatakan, berdasarkan nilai hasil penerimaan dari sektor DBH pada triwulan ke tiga sudah melampaui target yang di tentukan oleh pemerintah sebesar Rp.131,552 miliar dan capaiannya Rp 131,568 miliar lebih atau 100,01 pesen.
Adapun capaian sumber penerimaan pendapatan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.6.208.428.687,00 atau 41,62 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp.14.846.954.036,00.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.7.068.806.392,00 atau 49,29 persen dari target sebesar Rp.14.340.088.231,00.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBNKB) sebesar Rp.104.893.105.042,00 atau 114,73 persen dari target sebesar Rp.91.422.306.322,00.
Pajak Air Permukaan sebesar Rp.246.209.474,00 atau 114,99 persen dari target sebesar Rp.214.113.291,00; dan Pajak Rokok sebesar Rp.13.151.602.559,00 atau 122,58 persen dari target sebesar Rp.10.728.966.660,00.
DBH Pajak Provinsi tersebut baru disalurkan sampai dengan triwulan II dan capaiannya sudah melampaui target yaitu 100,01 persen.
"Harapannya sisa waktu 3 bulan kedepan paling tidak capaiannya bisa meningkat lebih signifikan lagi," ujar Rivai
Ia menambahkan, pendapatan pajak akan meningkat seiring dengan beralihnya para perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan menggunakan kendara bernomor plat polisi DA di depannya dan G (Kotabaru) di belakangnya.
Disamping itu menindaklanjuti PKS antara Bapenda Provinsi Kalsel dengan Bapenda Kabupaten Kotabaru dalam hal pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dipungut Povinsi perlu bersama-sama dilakukan sosialisasi dan penertiban kepada wajib pajak.