Kotabaru (ANTARA) - Sekertaris Daerah Kotabaru Kalimantan Selatan Said Ahmad mengintruksikan agar mempermudah layanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Ungkapan tersebut di sampaikan pada saat menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023 aula Bapenda.
Baca juga: DPRD Kotabaru paripurnakan enam Raperda
"Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong diberikan kemudahan dan tidak terlalu kaku dengan aturan," kata Said Akhmad di Kotabaru, Kamis.
Said Akhmad berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah, serta sampaikan keluhan langsung ke pemangku kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, Said Akhmad didampingi Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Khairian Ansyari mendengarkan keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yg hadir pada rapat tersebut.
Hal yang disampaikan mengenai pelayanan dan lambatnya verifikasi dan validasi BHPTB terkait kelengkapan persyaratan BHPTB.
Kelengkapan tersebut seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).
Baca juga: Kotabaru Regent receives Proklim award from LHK Minister
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Khairian Ansari mengatakan, semua pihak agar menyamakan persepsi untuk memangkas birokrasi dalam hal tersebut.
"Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi, juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bank Kalsel dan Badan Pertanahan," kata Khairian
Ia menambahkan, BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu BAPENDA,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT.
Baca juga: Bupati Kotabaru terima penghargaan Menteri LHK