Kotabaru (ANTARA) - Upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dalam mengoptimalkan Pajak Daerah terus digenjot, hal ini terlihat hingga akhir triwulan III tahun 2023 capaian yang bersumber dari Pajak Daerah sudah mencapai 81,09 persen
Hasil capaian tersebut di sampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru Akhmad Rivai usai mengevaluasi laporan kinerja di penghujung purna tugas.
"Hasil capaian Pajak Daerah di akhir bulan September 2023 sebesar Rp.47.563.855.668,- atau 81,09 persen dari yang ditargetkan dalam APBD Murni sebesar Rp.58.652.293.668,-'" kata Rivai di Kotabaru, Rabu.
Rivai mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang capaian sudah terlampaui lebih 100 persen yaitu Pajak Penerangan Jalan (109,83 persen), Pajak Parkir (120,13 persen), Pajak Sarang Burung Walet dan (146,25 persen).
Adapun rincian Pajak Daerah yang dicapai pada akhir triwulan III meliputi Pajak Hotel sebesar Rp.496.241.602,- (81,09 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.559.987.997.
Pajak Restoran sebesar Rp.6.313.502.122,- (86,78 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.7.275.398.413, Pajak Hiburan sebesar Rp.113.237.223,- (89,77 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.126.143.439.
Pajak Reklame sebesar Rp.253.221.275,- (74,84 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.338.335.723, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.19.049.489.529,- (109,83 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.17.345.000.000,-;
Pajak Parkir sebesar Rp.84.067.560,- (120,13 persen) dari taget yang dialokasikan sebesar Rp.69.982.242, Pajak Air Tanah sebesar Rp.17.534.953,- (72,94 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.24.040.996.
Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp.680.098.200,- (146,25 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.465.013.433, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp.15.745.023.012,- (70,32 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.22.389.353.676.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp.2.398.143.952,- (96,12 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.2.494.932.875,-; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp.2.413.296.2409,- (31,90 persen) dari target yang dialokasikan sebesar Rp.7.564.104.974.
Rivai menambahkan, usai purna tugas maka penggantinya dalam waktu tiga bulan ke depan dapat merealisasikan 100 persen dari target yang telah dialokasikan dalam APBD.
"Untuk itu perlu strategi dan upaya konkrit dalam pencapaiannya baik jemput bola maupun komunikasi yang intens dengan wajib pajak," demikian Ahmad Rivai.