Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Muhammad Yamin HR menyatakan, sebanyak 290 sungai yang masih aktif di kota ini perlu serius dirawat, karena sebagian sudah dalam kondisi mengkhawatirkan.
"Ini yang kita minta kepada pemerintah kota untuk terus melakukan normalisasi dan revitalisasi sungai," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Sebab, kata Yamin, banyak sungai dalam kenyataannya mengalami kondisi yang menyempit, dangkal hingga dipenuhi sampah, sehingga tidak layak sama sekali digunakan warga.
"Sebagaimana sungai malah jadi seperti drainase," ujarnya.
Sebagaimana kondisi sungai yang lebih nyata terlihat adalah sungai A Yani atau sungai di pinggir jalan protokol A Yani, dulunya sebagai sungai yang bisa dilalui transportasi sungai, kini fungsinya lebih seperti drainase.
"Belum lagi kalau kita liat kondisi sungai di daerah lainnya, apalagi di tengah pemukiman masyarakat, fungsinya sudah tidak sesuai lagi," ucap Yamin
Dia pun berharap, jelang Kota Banjarmasin ini memperingati Harjad ke-497 pada 24 September 2023, perhatian kondisi sungai di daerah ini kembali harus serius diperjuangkan untuk diperbaiki.
Setidaknya dikemudian hari, kata Yamin, ada sungai yang kembali bisa berfungsi untuk kehidupan masyarakat.
"Setidaknya masyarakat bisa melakukan cuci piring, cuci pakaian hingga mandi di sungai dengan kondisi layak itu," ujarnya.
Sebagaimana kota yang mengambil identitas sungai sebagai ikonnya, kata Yamin, tentunya langkah perbaikan kondisi sungai di kota ini harus betul-betul serius dan terencana dengan baik hingga bisa diukur kemajuannya.
Dia pun berharap, peraturan daerah (Perda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Banjarmasin yang ditetapkan pada 21 Juni 2023 tadi bisa diterapkan secepatnya oleh Pemkot Banjarmasin.
"Karena dalam Perda ini ada kaitannya juga dengan perbaikan dan pelestarian sungai dengan jangka waktu 30 tahun," ujarnya.
Padahal, ucap dia, Kota Banjarmasin juga sudah memiliki Perda nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan, pengaturan pemanfaatan sempadan sungai dan bekas sungai.
Demikian juga, kata Yamin, Perda nomor 15 tahun 2016 tentang upaya peningkatan pengelolaan sungai.
"Kalau diperlukan lagi Perda yang khusus untuk gerakan cepat perbaikan kondisi sungai ini, ayo kita bahas, kami di legislatif sangat setuju," paparnya.
Dia pun berpendapat, gerakan perbaikan kondisi sungai di kota ini harus melibatkan semua pihak, terutama masyarakat agar tidak mencemari sungai lagi, stop buang sampah ke sungai demikian juga limbah, mari bergotong royong bersihkan sungai sekitar dan jangan ada lagi bangunan yang menutup sungai.