Banjarbaru (ANTARA) - Aktivitas penambangan batu gunung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) HST Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025.
Perda RPJP tersebut menyatakan prioritas pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah pembangunan berbasis lingkungan sehingga bertolak belakang dengan aktivitas penambangan yang menggali lahan pegunungan berpotensi merusak lingkungan hidup.
“Pemkab HST sudah membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan kasus ini, berkas secara resmi sudah kita limpahkan ke tingkat provinsi,” kata Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten HST Haikal di Banjarbaru, Senin.
Pemkab HST membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Sengketa Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan sebagai upaya menangani permasalahan tambang ilegal yang semakin marak di pedesaan.
Haikal mengungkapkan berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal di Desa Nateh dan Desa Tandilang pada Juli lalu, tim koordinasi menemukan lima titik tambang ilegal menggali lahan pegunungan menggunakan alat berat.
Dia menuturkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST, area tersebut tidak diperuntukkan sebagai wilayah penambangan batu gunung.
Lebih lanjut, tim koordinasi menyampaikan laporan secara resmi pada siang hari tadi kepada Dinas ESDM Kalsel dan dilampirkan juga beberapa rangkap sebagai tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Polda Kalsel, dan WALHI Kalsel.
Sementara itu, Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel Endarto menyebutkan laporan berupa dokumen diterima pada siang hari tadi.
“Segera kita tindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” ujar Endarto.
Tambang batu di Hulu Sungai Tengah langgar Perda RPJP
Senin, 21 Agustus 2023 19:49 WIB
Pemkab HST sudah membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan kasus ini,