Banjarbaru (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membuka pelayanan pajak hingga malam hari melalui program "Warung PBB" singkatan dari Wadah Urang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Ia mengatakan warung pajak yang buka sejak Senin (6/2) malam itu bertempat di halaman samping Kantor BP2RD, Jalan Panglima Batur dan melayani wajib pajak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Ditekankan Kemas, warung khusus bagi wajib pajak itu sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin yang menginstruksikan agar penerimaan pajak daerah terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi.
"Warung PBB merupakan salah satu terobosan yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak khususnya PBB yang merupakan salah satu sumber potensial pajak daerah," ungkapnya.
Kemas menuturkan Warung PBB itu sengaja melayani pada malam hari untuk melayani wajib pajak yang tidak bisa memenuhi kewajiban saat siang hari di loket pelayanan termasuk loket di kantor dinas setempat.
"Melalui warung PBB yang dibuka malam hari, kami bisa melayani wajib pajak yang tidak bisa datang siang hari sehingga mereka bisa tetap membayar pajak tanpa kendala waktu malam hari," ucap Kemas.
Baca juga: BP2RD Banjarbaru bagikan sepeda motor undian PBB
Disebutkan Kemas, Warung PBB melayani pembayaran PBB setiap malam hari kecuali tanggal merah atau hari libur, serta wajib pajak bisa membayar pajak sambil bersantai menikmati minuman maupun makanan ringan.
"Sesuai sebutan warung sehingga wajib pajak bisa membayar pajak sambil menikmati minuman dan makanan ringan gratis yang telah disediakan," ucap Rudi didampingi Kabid PBB dan BPHTP Safaruddin.
Ditambahkan Safar, masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan warung PBB untuk memenuhi kewajiban dan diimbau taat membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerah.
Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2022, BP2RD Banjarbaru mampu menghimpun pajak sebesar Rp16,4 miliar atau 109,68 persen dari target sekitar Rp15,02 miliar.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Banjarbaru 2022 lampaui target