Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan sebanyak 1.095.340 batang hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal dari operasi penindakan sepanjang tahun 2023.
"Selain rokok ilegal, dimusnahkan bersamaan hari ini 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dan 14 paket barang eks kepabeanan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Rabu.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan tersebut Rp1.340.665.160 dengan kerugian negara ditimbulkan ditaksir Rp881.290.940.
Edy menyebut pihaknya telah menindak sebanyak 86 pelanggaran terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.
Untuk hasil tembakau dan etil alkohol ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai.
Sedangkan barang eks kepabeanan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Edy menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menggelar operasi gempur rokok ilegal dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
"Kita juga ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai agar terjadi persaingan usaha yang sehat," jelasnya.