Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri bagi para pelaku usaha industri kota setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terhadap puluhan pelaku usaha diantaranya 10 orang pelaku usaha air minum isi ulang, dan 15 orang pelaku kerajinan kain sasirangan.
Baca juga: Banjarmasin kembali raih penghargaan kota layak anak predikat Nindya
“Ada permasalahan pelaku usaha perindustrian di lapangan, sehingga kita sosialisasikan Permenperin tentang peraturan perindustrian ini,” kata Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor di Banjarmasin, Senin.
Arifin menyebutkan aparatur Disperdagin kota setempat menemukan berbagai masalah di lapangan seperti pelaku usaha tidak maksimal mengendalikan limbah hasil industri, kemudian hal utama yaitu faktor resiko akibat limbah produksi tidak dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha.
“Kita pastikan industri di Kota Banjarmasin aman sehingga tidak menimbulkan resiko berbahaya bagi pemakai produksi dan masyarakat umum,” ucapnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin data lima bangunan terbakar di Kayu Tangi 2
Ia menuturkan pemerintah setempat melaksanakan sosialisasi tersebut dengan menghadirkan pakar industri dan limbah untuk mengatasi permasalahan yang dialami para pelaku industri.
Lebih lanjut, Permenperin tersebut disosialisasikan sebagai langkah untuk mendukung pengawasan para pelaku usaha industri di Kota Banjarmasin.
Menurut dia, upaya tersebut merupakan wujud pemerintah memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam rangka memajukan dan meningkatkan sektor usaha industri di daerah yang berjuluk “Kota Seribu Sungai” itu.
Baca juga: Empat rumah terbakar di Kelayan Banjarmasin
Sementara itu, Penyuluh Perindustrian Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin Bunga Wantisaliana menyebutkan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha industri untuk mendaftarkan produk buatan agar memiliki sertifikat halal.
“Sertifikat halal menjadi nilai jual lebih,” kata Bunga.
Ia mengungkapkan pihaknya siap membantu para pelaku usaha industri mengurus perizinan sertifikat halal, saat ini prosesnya mudah dilakukan melalui daring.
Pada kesempatan yang sama, peserta sosialisasi yakni Layla Rahma mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan pemerintah setempat agar para pelaku usaha memiliki standar yang memenuhi syarat.
Layla yang merupakan pelaku usaha industri kerajinan kain sasirangan tersebut mengaku belum memahami sepenuhnya terkait aturan pembuangan limbah hasil produksi industri.
“Ini adalah pendidikan untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat dan menjamin kesehatan lingkungan,” ujar Layla wanita peraih juara satu lomba desain motif kain sasirangan Kota Banjarmasin itu.
Baca juga: Wisatawan Banjarmasin meningkat ratusan persen usai pandemi Covid-19
