Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memprogramkan sosialisasi pra-pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menyerap aspirasi dan pendapat masyarakat.
"Program ini masuk Raperda Tata Tertib Dewan yang sedang dibahas untuk dilaksanakan pada tahun 2026," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, ini merupakan program baru untuk tugas DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan ke masyarakat beberapa peraturan daerah yang ingin dibentuk dengan tujuan menyerap aspirasi dan pendapat seluruh lapisan masyarakat di kota ini.
"Baik raperda yang diusulkan dewan maupun yang diusulkan pemerintah kota," ujarnya.
Isnaini menjelaskan, Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 dengan agenda 21 raperda, dari usulan DPRD Kota Banjarmasin sebanyak sembilan raperda dan 12 raperda dari pemerintah kota.
Sebelum raperda ditetapkan untuk dibahas pada rapat paripurna dewan, kata Isnaini, pihaknya akan lebih dahulu menyosialisasikannya ke masyarakat, selain melakukan uji publik.
"Kalau uji publik itu kan dari pemerintah kota, kita menyosialisasikan draf raperda yang sudah diuji publik itu," katanya.
Tentunya, kata Isnaini, kegiatan tersebut sebagai upaya agar peraturan daerah yang dibentuk betul-betul diketahui masyarakat dan masyarakat terlibat melalui penyampaian aspirasi dan pendapat.
Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin telah menetapkan Propemperda 2026. Dari 21 raperda yang diagendakan, tujuh merupakan inisiatif dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Dainase Perkotaan, Raperda tentang Toleransi kegiatan di Bulan Ramadhan, Raperda tentang Revisi Perda tentang pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan terakhir Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Sedangkan raperda usulan Pemkot Banjarmasin di antaranya terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026 serta tentang APBD 2027, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
