Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang diajukan pemerintah kota setempat.
"Badan anggaran DPRD Banjarbaru bersama tim pemkot sudah selesai membahas Raperda APBD 2022 dan saat ini sepakat untuk pengambilan keputusan sehingga resmi menjadi perda," ujar Fadliansyah.
Menurut Fadliansyah usai rapat yang dihadiri Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono, pembahasan perda bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fadliansyah menuturkan sejumlah rekomendasi dan catatan sudah disampaikan dalam kesimpulan Badan Anggaran DPRD terutama terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Dikatakan Fadliansyah, salah satu contoh catatan Badan Anggaran DPRD, yakni retribusi parkir di luar lingkungan pasar dan rumah sakit yang harus dimaksimalkan agar bisa menambah pendapatan.
Selain itu, juga penatausahaan aset yang harus dilengkapi sehingga tidak lagi menjadi temuan yang berulang dan menjadi catatan BPK RI akibat belum tertibnya pencatatan atas aset milik daerah itu.
"Kami berharap, catatan berisi saran dan masukan yang disampaikan Badan Anggaran ditindaklanjuti wali kota dan jajaran agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik di masa mendatang," ujar dia.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Nurkhalis Ansyari menambahkan, materi pertanggungjawaban APBD menyajikan indikator keuangan dan juga kinerja tolok ukur keberhasilan program dan kegiatan tahun lalu.
"Keputusan bersama yang diambil legislatif dan eksekutif akan menjadi landasan penting dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Baca juga: APBD Banjarbaru 2024 defisit Rp90,7 miliar