Fraksi Golkar DPRD Banjarbaru pertanyakan piutang pajak dan retribusi pemkot
Minggu, 9 Juli 2023 11:14 WIB
Selanjutnya, melakukan kerja sama dengan camat dan lurah untuk optimalisasi penerimaan PBB serta membuka kanal pembayaran digital untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi.
Dikatakan, untuk penagihan retribusi, Pemkot sudah menagih dengan penerbitan surat penagihan I, II dan III bahkan penyegelan terutama piutang sewa toko di pasar yang dikelola Dinas Perdagangan.
Sementara, piutang lain-lain PAD yang sah, nilai saji terbesar di rumah sakit sebagian besar sisa akhir tahun 2022 yang belum dibayarkan karena batas pelaporan tanggal 31 Desember 2022 dan dibayar 2023.
Sedangkan piutang dana bagi hasil provinsi adalah sisa hutang triwulan III dan IV yang jadwal pembayaran di awal 2023 dan diselesaikan pada bulan Februari 2023. Pemkot juga berkoordinasi Pemprov terkait itu.