"Fraksi kami mempertanyakan piutang pajak daerah, retribusi dan piutang pendapatan asli daerah dalam APBD 2022 yang belum tertagih," ujar juru bicara Fraksi Golkar Liana di Banjarbaru, Ahad.
Baca juga: Sistim digitalisasi pencatatan sipil diharapkan atasi ketidaksinkronan administrasi kependudukan
Baca juga: Sistim digitalisasi pencatatan sipil diharapkan atasi ketidaksinkronan administrasi kependudukan
Sebelumnya, pertanyaan Fraksi Golkar itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dihadiri Wakil Wali Kota Wartono pada Rabu (21/6/2023).
Disebutkan Liana, piutang Pemkot Banjarbaru seperti tersaji dalam rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yakni piutang pajak sebesar Rp84,6 miliar.
Kemudian, piutang retribusi sebesar Rp8,8 miliar, piutang pendapatan asli daerah lainnya yang sah sebesar Rp6,3 miliar dan piutang dana bagi hasil provinsi sebesar Rp48,1 miliar serta sejumlah piutang lainnya.
"Pertanyaan, mengapa hal tersebut bisa terjadi sampai tidak tertagih dan apakah upaya-upaya yang dilakukan untuk menagih piutang- piutang itu," sebut politisi perempuan itu membaca pernyataan fraksinya.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono dalam keterangan tertulis menyebut, Pemkot telah melakukan berbagai upaya menagih piutang-piutang yang disajikan dalam pelaksanaan APBD 2022 namun belum tertagih itu.
"Pemkot melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah telah melakukan beberapa langkah seperti menagih secara aktif kepada wajib pajak yang menunggak dari pintu ke pintu," ujar wakil wali kota.
Baca juga: Kalsel kemarin, desakan perbaikan Jalan Satui hingga perbaikan 540 rumah warga miskin
Baca juga: Kalsel kemarin, desakan perbaikan Jalan Satui hingga perbaikan 540 rumah warga miskin
Kemudian, mengirim surat tagihan kepada wajib pajak yang berada di luar kota melalui jasa ekspedisi, juga verifikasi dan validasi piutang yang melibatkan aparatur kelurahan dan kecamatan.